Wednesday, June 1, 2011

BOLEHKAH SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA?

Sudah di lihat:

Share/Bookmark




Pertanyaan: Berdoa atau berdzikir dengan keadaan mata terpejam memang terasa lebih khusyuk. Dan saya sering melakukannya. Namun akhir-akhir ini ada perasaan khawaatir, jangan-jangan hal itu tidak sesuai deengan ajaran Nabi. Mohon penjelasan.

Jika ada orang yang bertanya, “Seandainya ada seorang yang memejamkan kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak, maka jawabannya pendapat yang benar, hal tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan majusi pada saat memuja api. Di mana mereka pada saat itu memejamkan mata-mata mereka. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan perbuatan orang-orang Yahudi sedangkan menyerupai orang-orang non Islam, minimal hukumnya adalah haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Jika demikian memejamkan mata pada saat sholat minimal hukumnya adalah makruh. Kecuali jika ada penyebab untuk melakukannya. Misalnya di sekeliling orang yang sholat tersebut, terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasinya seandainya dia membuka kedua matanya. Nah! Pada saat inilah hendaknya mata dipejamkan dalam rangka menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut. Andai ada orang yang bertanya, ‘Jika aku memejamkan mataku, maka aku merasa lebih khusyu’ daripada aku tidak memejamkan mataku’ lalu apakah aku diperbolehkan memejamkan mata karena alasan demikian. Jawabannya adalah tetap tidak boleh.

Karena kekhusyukan yang didapatkan melakukan perbuatan yang hukumnya makruh itu berasal dari syetan. Kekhusyukan seperti itu tak ubahnya sebagaimana kekhusyukan orang-orang sufi. Ketika melafadzkan dzikir-dzikir bid’ah, syetan terkadang menjauh dari hati kita sehingga tidak menimbulkan was-was ketika kita memejamkan mata dengan maksud untuk menjerumuskan kita dalam hal yang hukumnya makruh. Hendaknya mata tetap kita buka hendaknya kita berusaha untuk khusyuk ketika melaksanakan shalat. Sedangkan memejamkan mata tanpa sebab agar mendapatkan kekhusyukan sekali lagi ini berasal dari syetan. (Lihat Shifat as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 53 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)

Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang benar, memejamkan mata di dalam shalat adalah perkara yang dibenci, karena menyerupai perbuatan orang-orang Majusi dalam peribadatan mereka terhadap api, di mana mereka memejamkan kedua mata. Dikatakan pula bahwa hal itu termasuk perbuatan orang-orang Yahudi. Sementara menyerupai selain muslimin minimal hukumnya haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam rahimahullah.

Oleh karena itu, memejamkan mata dalam shalat minimalnya makruh, kecuali jika di sana ada sebab, seperti misalnya di sekitarnya terdapat perkara-perkara yang bisa melalaikannya dari shalat kalau dia membuka matanya. Dalam keadaan seperti itu, dia boleh memejamkan mata untuk menghindari kerusakan tersebut.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/41)

[Diambil dari Majalah Asy Syariah no. 58/V/1431 H/2010, hal. 56]


Sumber :   http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat.html


Share

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.