Oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Bismillah...
Allah yang Maha Sempurna kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini, akan tetapi Allah ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.” (Al-Maidah: 6)
Pengertian Tayammum
Tayammum  secara bahasa diinginkan dengan makna “bermaksud” dan  “bersengaja”.  Sedangkan makna tayammum apabila ditinjau menurut syariat  adalah  “bersengaja menggunakan tanah/ debu untuk mengusap wajah dan dua   telapak tangan disertai niat”, sehingga dengan perbuatan/amalan ini   pelakunya diperkenankan mengerjakan shalat dan ibadah yang semisalnya.   (Fathul Bari, 1/539)
Tata Cara Tayammum
‘Ammar  bin Yasir radhiallahu anhu berkata: “Nabi shalallahu alaihi  wasallam  mengutusku untuk suatu kepentingan. Lalu di tengah perjalanan  aku junub  sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci. Maka aku  pun  berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling.  Kemudian  aku mendatangi Nabi shalallahu alaihi wasallam dan kuceritakan  hal  tersebut kepada beliau, beliau pun bersabda:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ  تَصْنَعَ هَكَذَا. فَضَرَبَ ضَرْبَةً عَلَى  اْلأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا  ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفَّيْهِ  بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ  بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا  وَجْهَهُ
“Sebenarnya cukup bagimu untuk  bersuci dari junub itu dengan melakukan  hal ini”. Kemudian beliau  memukulkan kedua tangan beliau pada tanah  dengan sekali pukulan lalu  mengibaskannya, kemudian mengusap punggung  telapak tangannya dengan  tangan kirinya atau mengusap punggung tangan  kirinya dengan telapak  tangannya1, kemudian beliau mengusap wajahnya  dengan kedua tangannya.”  (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat lain, disebutkan  bahwa setelah Rasulullah shallallahu  alaihi wasallam memukulkan kedua  telapak tangan beliau ke bumi:
وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Beliau meniupnya, kemudian  dengan keduanya beliau mengusap wajah dan  (mengusap) dua telapak  tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim  no. 368)
Dari hadits Ammar radhiallahu anhu di atas dapat kita simpulkan bahwa  tata cara tayammum itu adalah:
1. Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/ debu dengan sekali pukulan
2. Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak  tangan tersebut
3.  Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan,   bagian dalam maupun luarnya. Ataupun mengusap telapak tangan dahulu baru   setelahnya mengusap wajah.
- Berniat
Setiap  perbuatan baik (yang mubah) dapat bernilai ibadah apabila  disertai  niat, demikian pula setiap amalan yang disyariatkan dalam agama  ini  tentunya harus disertai niat karena Rasulullah shallallahu alaihi   wasallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Hanyalah amalan-amalan itu tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari  no. 1 dan Muslim no. 1907)
Dan niat tempatnya di dalam hati , TIDAK DILAFAZKAN.
Dalam masalah tayammum, niat merupakan syarat, hal ini merupakan  pendapat jumhur ulama. (Bidayatul Mujtahid, hal. 60)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Niat dalam tayammum adalah wajib menurut  kami tanpa adanya perselisihan.” (Al Majmu’, 2/254)
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata:  “Tidak diketahui adanya perselisihan  pendapat di kalangan ahlul ilmi  tentang tidak sahnya tayammum kecuali  dengan niat. Seluruh ahli ilmu  berpendapat wajibnya niat dalam tayammum  terkecuali apa yang  diriwayatkan dari Al-Auza’i2 dan Al-Hasan bin Shalih  yang keduanya  berpendapat bahwa tayammum itu sah adanya tanpa niat.”  (Al-Mughni,  1/158)
-  Memukulkan Dua Telapak Tangan ke Tanah/Debu dengan Sekali Pukulan
-  Meniup atau Mengibaskan Debu dari Dua Telapak Tangan
-  Dibolehkan meniup tanah atau debu yang menempel pada dua telapak   tangan yang telah dipukulkan ke permukaan bumi atau mengibaskannya bila   memang diperlukan, berdasarkan hadits dalam Ash-Shahihain yang telah  lewat penyebutannya.
-  Mengusap Wajah Terlebih Dahulu Kemudian Mengusap Dua Telapak Tangan
Abul Juhaim radhiallahu anhu berkata:
أَقْبَلَ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ  جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ  فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ  النَّبِيُّ صلّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّم حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ  فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ  وَيَدَيْهِ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلامَ
“Nabi shallallahu alaihi  wasallam datang dari arah sumur Jamal ketika  seorang lelaki berpapasan  dengan beliau. Lelaki itu pun mengucapkan  salam namun Nabi n tidak  membalasnya sampai beliau menghadap ke tembok  (memukulkan tangannya ke  tembok, pen.) lalu mengusap wajah dan kedua  tangan beliau, barulah  setelah itu beliau menjawab salam tersebut.” (HR.  Al-Bukhari no. 337  dan Muslim no. 369)
Rasulullah bersabda kepada ‘Ammar radhiallahu anhu:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ  تَصْنَعَ هَكَذَا. فَضَرَبَ ضَرْبَةً عَلَى  اْلأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا  ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفَّيْهِ  بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ  بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا  وَجْهَهُ
“Sebenarnya cukup bagimu untuk  bersuci dari junub itu dengan melakukan  hal ini”. Kemudian beliau  memukulkan kedua tangan beliau pada tanah  dengan sekali pukulan lalu  mengibaskannya, kemudian mengusap punggung  kedua telapak tangannya  dengan tangan kirinya atau mengusap punggung  tangan kirinya dengan  telapak tangannya, kemudian beliau mengusap  wajahnya dengan kedua  tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no.  368)
وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Beliau meniupnya kemudian  dengan keduanya beliau mengusap wajah dan  (mengusap) dua telapak  tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim  no. 368)
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَ ضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ  إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk  kedua tangan sampai siku.”
Demikianlah risalah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://diataskebenaran.blogspot.com/2010/04/tata-cara-ber-tayammum.html
 









0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.