Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.
Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentin's day karena sebab-sebab berikut :
Pertama.
Bahwa itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
Kedua.
Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga.
Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.
Karena itu, pada hari tersebut  tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman,  pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.
Hendaknya setiap muslim merasa  mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap  ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melindungi kaum muslimin dari  setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan semoga Allah  senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjukNya.
[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani]
HUKUM MERAYAKAN VALENTIN'S DAY
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah  Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap tahunnya,  pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin's day.  Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian  berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau  produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna  merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan  produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana  pendapat Syaikh tentang:
Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga:  Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual  barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang  hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. 
Jawaban:
Berdasarkan  dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat  menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri  dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan  seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin  tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan  karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan  perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu  pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika  hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan  dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh  (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka,  padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang kaum mukminin  ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya  yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu  'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."[1]
Valentin's day termasuk jenis  yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang  muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh  melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan  seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap  Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa  menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas  setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan  hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman,  penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya,  karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan  permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah  Swt telah berfirman.
"Dan tolong-menolonglah kamu  dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong  dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,  sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." [QS. Al-Ma'idah: 2]
Dari itu, hendaknya setiap  muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua  kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya  kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus  ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat  dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan  tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada  Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya.  Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan  tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu  wa Ta'ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 22/11/1420H]
 









0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.